Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Diduga Rumuskan PNBP Kompensasi Hutan, Nilainya Maksimal Rp 15,5 Juta/Ha

image-gnews
Wujud rehabilitasi lahan di atas bukit di Pulau Papagarang, NTT, yang telah dikerjakan sejak 2019, pada Sabtu 12 Juni 2021. Pada 2021 ini program rehabilitasi menggunakan pohon kedondong hutan tersebut telah memasuki masa perawatan tahun kedua. (TEMPO/YOHANES SEO)
Wujud rehabilitasi lahan di atas bukit di Pulau Papagarang, NTT, yang telah dikerjakan sejak 2019, pada Sabtu 12 Juni 2021. Pada 2021 ini program rehabilitasi menggunakan pohon kedondong hutan tersebut telah memasuki masa perawatan tahun kedua. (TEMPO/YOHANES SEO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK diduga tengah merumuskan formula perhitungan pendapatan negara bukan pajak atau PNBP atas kompensasi penggunaan kawasan hutan dan penyesuaian jenis serta tarif penggunaan kawasan hutan (PKH). Ketentuan itu menyusul terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam salinan dokumen formula perhitungan yang diterima Tempo, nilai PNBP kompensasi lahan hutan diusulkan sebesar Rp 11,5 juta hingga Rp 15,5 juta per hektare. Adapun rumusan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Direktorat Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan tertarikh 19 April 2021.

Rumusan PNBP kompensasi tersebut dibedakan berdasarkan fungsi kawasan hutan dan rayonnya. Untuk PNBP kompensasi hutan lindung, tarif PNBP kompensasi rayon I diusulkan sebesar Rp 12,5 juta per hektare; rayon II Rp 13,5 juta per hektare; rayon III Rp 14 juta per hektare; rayon IV Rp 15 juta per hektare; dan rayon V Rp 15,5 juta per hektare.

Sedangkan untuk hutan produksi, tarif PNBP kompensasi memiliki nilai yang lebih kecil. Tarif PNBP kompensasi di wilayah rayon I sebesar Rp 11,5 juta per hektare; rayon II Rp 12,5 juta per hektare; rayon III Rp 13 juta per hektare; rayon IV Rp 14 juta per hektare; dan rayon V Rp 14,5 juta per hektare.

Rayon I terdiri atas Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur. Rayon II meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bengkulu, Riau, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan rayon III mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah. Rayon IV terdiri atas Aceh, kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sedangkan rayon V meliputi Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan DKI Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyusunan tarif PNBP kompensasi ini dilakukan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2014 belum diatur formula perhitungan serta tarifnya. Penentuan formula dan tarif PNBP itu, menurut surat KLHK itu, dihitung menggunakan pendekatan nilai pembangunan hutan akibat kegiatan penggunaan kawasan hutan serta diklaim telah mempertimbangkan fungsi kawasan hutan.

Rapat untuk menentukan rumusan penghitungan tarif PNBP digelar dua kali pada Desember 2020 dan dan satu kali pada 9 Maret 2021. Rapat yang dipimpin Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilahan Pengelolaan Hutan (RP2WPH) dihadiri sejumlah perwakilan dari kementerian terkait, seperti Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Rapat juga menghadirkan akademikus dari Universitas Gadjah Mada, Wahyu Andayani. Wahyu Andayani memberikan analisis kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan.

Menteri KLHK Siti Nurbaya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung yang membawahi Direktorat RP2WPH, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah belum membalas pesan Tempo saat dihubungi melalui pesan pendek ihwal perumusan PNBP kompensasi lahan hutan ini.

Tempo juga telah menghubungi Direktur Jenderal Anggaran Kementeruan Keuangan Isa Rachmatawarta dan Wahyu Andayani, namun keduanya belum memberikan respons sampai berita ini ditulis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

7 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

8 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

8 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

11 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

15 hari lalu

Foto udara sejumlah kapal tongkang mengangkut material batu pecah di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 12 Februari 2023. Hasil tambang tersebut menyuplai kebutuhan material seperti pasir, kerikil dan batu guna pembangunan infrastruktrur IKN. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

19 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

19 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

19 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

19 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

21 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.