TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan penawaran pinjaman online (pinjol) baik melalui pesan singkat Short Message Service (SMS) maupun WhatsApp (WA) adalah ilegal.
"Penawaran pinjaman uang melalui SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera. Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman uang melalui saluran komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," kata Gamal Abdul Kahar kepada ANTARA di Kota Palu, Rabu, 23 Juni 2021.
Pernyataan itu disampaikan Gamal menyusul kian maraknya masyarakat di Sulawesi Tengah menerima penawaran pinjaman uang oleh fintech lending atau pinjol ilegal melalui WA terlebih melalui SMS.
Oleh sebab itu, lanjutnya, masyarakat mesti memahami empat hal terkait pinjol agar tidak menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian materil.
"Pertama, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS atau WA tanpa persetujuan konsumen," ujar Gamal.
Kedua, kata Gamal, jangan mengklik atau membuka tautan atau atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol ilegal tersebut.
"Ketiga, jangan tergiur dengan penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun," katanya.
Keempat, jika menerima penawaran pinjaman oleh pinjol ilegal melalui SMS atau WA segera langsung hapus dan blokir nomor tersebut.
ANTARA
Baca juga: ASN di Boyolali Terjerat Utang Pinjol, Pinjam Rp 900.000 Bengkak Jadi Rp 75 Juta