TEMPO.CO, Jakarta - Bank Dunia mengusulkan agar pemerintah Indonesia menaikkan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau. Hal tersebut masuk dalam salah satu rekomendasi lembaga tersebut ke pemerintah dalam melakukan reformasi fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Pemulihan ekonomi di sini khususnya untuk mengembalikan defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Reformasi kebijakan fiskal tersebut diperlukan untuk mengatasi guncangan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Dikutip dari laporan Indonesia Economic Prospects 2021, Bank Dunia telah mengusulkan sejumlah rekomendasi reformasi kebijakan fiskal. Salah satunya dalam kebijakan cukai dengan merekomendasikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan menyederhanakan struktur tarif cukai tembakau.
“Sebenarnya kebijakan fiskal sudah bisa membatasi supaya Indonesia tidak terlalu terpuruk,” kata Lead Economist Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Habib Rab dalam laporan tersebut dikutip, Rabu, 23 Juni 2021.
Bank Dunia, kata Rab, menilai kenaikan cukai dan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau akan meningkatkan pendapatan negara. Kebijakan tersebut juga akan memberi manfaat non-revenue, yakni Indonesia dapat menerima manfaat kesehatan dari berkurangnya risiko penyakit tidak menular.
Artinya, kebijakan cukai dapat menjadi jalan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mencapai peningkatan kesehatan masyarakat.
Rab menjelaskan Bank Dunia juga telah merekomendasikan kebijakan penetapan barang kena cukai baru, pengenaan PPh orang pribadi yang lebih progresif, serta penghapusan pengecualian PPN. Reformasi yang lebih dalam dinilai akan meningkatkan signifikansi kebijakan fiskal.
Lebih jauh Rab mengingatkan agar belanja negara harus ditingkatkan secara signifikan. Hal ini agar angka kemiskinan tidak makin terpuruk.
"Semua penyesuaian kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi harus disesuaikan dengan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal perlu mendukung akselarasi dari upaya pemerintah dalam membuat kebijakan yang sifatnya holistik,” ujar Rab.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.
BISNIS
Baca: Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding atas Putusan PTUN, Respons Sri Mulyani?