Aturan Terbaru Syarat Naik Bus dan Kapal Penyeberangan di Masa Pandemi

Reporter

Calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Terminal Kampung Rambutan mulai beroperasi lagi pada hari ini Selasa, 18 Mei 2021 setelah sebelumnya ditutup dikarenakan adanya larangan mudik lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Para Pemudik yang baru tiba dan penumpang yang akan berangkat dilakukan tes swab antigen maupun GeNose yang telah disediakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Terminal Kampung Rambutan mulai beroperasi lagi pada hari ini Selasa, 18 Mei 2021 setelah sebelumnya ditutup dikarenakan adanya larangan mudik lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Para Pemudik yang baru tiba dan penumpang yang akan berangkat dilakukan tes swab antigen maupun GeNose yang telah disediakan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penyebaran dan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air kian mengkhawatirkan. Di banyak daerah, angka kasus Covid-19 terus bertambah yang diiringi dengan lonjakan tingkat keterisian tempat tidur di RS Covid-19. 

Pemerintah memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai hari ini 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan 5 Juli 2021

Lalu bagaimana dengan syarat naik bus? aturan perjalanan dengan menggunakan transportasi darat lainnya, kendaraan pribadi atau naik kapal feri dan kapal penyeberangan?

Aturan tentang perjalanan menggunakan transportasi darat, termasuk bus, kapal penyeberangan sungai dan danau, kapal laut dan kendaraan pribadi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa PandemiCovid-19. 

Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan:

1. Wajib menerapkan protokol Kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Masker harus digunakan secara benar, yaitu menutupi bagian hidung dan mulut. Adapun jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker berbahan kain dengan tiga lapisan. Selama perjalanan, tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah. Baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.

3. Bagi yang bepergian dengan kendaraan umum serta angkutan sungai dan danau akan dilakukan tes acak Rapid Test Antigen atau tes GeNoseC19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

4. Bagi yang hendak menyeberangi: Merak–Bakauheni; Ketapang –Gilimanuk; Padangbai–Lembar; Kayangan–Pototano; dan Bajoe-Kolaka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNoseC19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

5. Bagi yang naik kendaraan pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19.

6. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum, kendaraan priabdi, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di terminal penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang wajib diisi 

7. Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen/tes GeNose C19sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Covid-19

8. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tesRT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan

9. Apabila hasil RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose test pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan, sebaiknya perhatikan lagi syarat naik bus, kendaraan pribadi atau kapal penyeberangan kapal feri, perhatikan terlebih dahulu persyaratannya. Setiap syarat naik bus di masa pandemi COVID-19 haruslah dipenuhi, guna menjaga kesehatan bersama.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi








Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

1 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit.


Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Hindari Bukber

2 hari lalu

Petugas medis menunggu pengguna jasa layanan 'drive thru' tes antigen dan PCR Covid-19 harian di salah satu laboratorium di Setiabudi, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Pihak laboratorium tersebut mengaku permintaan layanan tes antigen maupun PCR Covid-19 terus menurun usai pemerintah mencabut PPKM dan menyatakan tes PCR dan antigen tidak lagi diwajibkan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Hindari Bukber

Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit bagi pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) tetap berada di angka 6-7 persen.


Covid-19 di Wuhan Menyebar dari Anjing Rakun? Begini Dugaan Itu Muncul

4 hari lalu

Anjing rakun (Nyctereutes procyonoides. wikipedia.org
Covid-19 di Wuhan Menyebar dari Anjing Rakun? Begini Dugaan Itu Muncul

Debat asal usul Covid-19 bertambah panjang lagi. WHO minta CDC Cina kirim ulang data.


PPP Menilai Alasan Jokowi Tiadakan Buka Puasa Bersama Tidak Tepat

5 hari lalu

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
PPP Menilai Alasan Jokowi Tiadakan Buka Puasa Bersama Tidak Tepat

Politikus PPP Achmad Baidowi alias Awiek menanggapi keluarnya surat Sekretaris Kabinet ihwal arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.


Bubur Sup Khas Kesultanan Deli Kembali Disajikan Setelah Tiga Tahun Tak Muncul saat Ramadan

5 hari lalu

Jamaah mengambil bubur sup khas Kesultanan Deli di halaman Mesjid Raya Al Mashun Medan, Kamis 23 Maret 2023. ANTARA/M Sahainy Nasution
Bubur Sup Khas Kesultanan Deli Kembali Disajikan Setelah Tiga Tahun Tak Muncul saat Ramadan

Mesjid Raya Al Mashun Medan kembali menyajikan bubur sup khas Kesultanan Deli pada Ramadan tahun ini setelah sempat ditiadakan karena Covid-19


Sederet Aturan Buka Puasa di Bus Transjakarta Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah

5 hari lalu

Warga saat menunggu bus di Halte Transjakarta Bundaran HI yang sedang dilakukan uji coba, Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sederet Aturan Buka Puasa di Bus Transjakarta Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah

PT Transjakarta memberlakukan aturan buka puasa di dalam bus dan halte selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Apa saja yang dilarang?


Ed Sheeran Ungkap Masalah Kesehatan, 7 Kali Kena Covid-19 dan Alami Bulimia

6 hari lalu

Ed Sheeran. Foto: Instagram/@teddysphotos
Ed Sheeran Ungkap Masalah Kesehatan, 7 Kali Kena Covid-19 dan Alami Bulimia

Ed Sheeran mengaku sering terkena Covid-19 karena sering bepergian. Apa lagi masalah kesehatan yang ia alami?


Pemerintah Beri Penghargaan Penanganan Covid-19

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat acara Penghargaan Penanganan Covid-19 yang digelar di Gedung Dhanapala, Senin (20/03).
Pemerintah Beri Penghargaan Penanganan Covid-19

Penghargaan Penanganan Covid-19 diberikan sebagai wujud apresiasi kepada semua komponen bangsa yang telah bekerja keras mengatasi Pandemi Covid-19.


Data Awal Penyebaran Covid-19 Unggahan Ilmuwan China Menghilang, Kenapa?

6 hari lalu

Rakun bernama Fritzi menyantap makanan di rumah dokter hewan Mathilde Laininger di Berlin, Jerman, 27 Januari 2022. Saat ini Fritzi memiliki akun Instagram dengan sepuluh ribu pengikut. REUTERS/Hannibal Hanschke
Data Awal Penyebaran Covid-19 Unggahan Ilmuwan China Menghilang, Kenapa?

Berdasarkan data awal Covid-19 yang diunggah peneliti China, muncul teori baru bahwa virus corona kemungkinan disebarkan rakun di pasar hewan Wuhan.


Tetap Waspadai Gejala Covid-19 Meski Tak Terlalu Berbahaya

7 hari lalu

Ilustrasi wanita batuk. Freepik.com/Jcomp
Tetap Waspadai Gejala Covid-19 Meski Tak Terlalu Berbahaya

Dokter mengatakan gejala COVID-19 pada populasi umum saat ini tak seberat sebelumnya. Tapi masyarakat masih tetap harus waspada.