Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Terbaru Syarat Naik Bus dan Kapal Penyeberangan di Masa Pandemi

Reporter

image-gnews
Calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Terminal Kampung Rambutan mulai beroperasi lagi pada hari ini Selasa, 18 Mei 2021 setelah sebelumnya ditutup dikarenakan adanya larangan mudik lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Para Pemudik yang baru tiba dan penumpang yang akan berangkat dilakukan tes swab antigen maupun GeNose yang telah disediakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saat menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Terminal Kampung Rambutan mulai beroperasi lagi pada hari ini Selasa, 18 Mei 2021 setelah sebelumnya ditutup dikarenakan adanya larangan mudik lebaran dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Para Pemudik yang baru tiba dan penumpang yang akan berangkat dilakukan tes swab antigen maupun GeNose yang telah disediakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyebaran dan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air kian mengkhawatirkan. Di banyak daerah, angka kasus Covid-19 terus bertambah yang diiringi dengan lonjakan tingkat keterisian tempat tidur di RS Covid-19. 

Pemerintah memberlakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro mulai hari ini 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan 5 Juli 2021

Lalu bagaimana dengan syarat naik bus? aturan perjalanan dengan menggunakan transportasi darat lainnya, kendaraan pribadi atau naik kapal feri dan kapal penyeberangan?

Aturan tentang perjalanan menggunakan transportasi darat, termasuk bus, kapal penyeberangan sungai dan danau, kapal laut dan kendaraan pribadi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 24 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa PandemiCovid-19. 

Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan:

1. Wajib menerapkan protokol Kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Masker harus digunakan secara benar, yaitu menutupi bagian hidung dan mulut. Adapun jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker berbahan kain dengan tiga lapisan. Selama perjalanan, tak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah. Baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon.

3. Bagi yang bepergian dengan kendaraan umum serta angkutan sungai dan danau akan dilakukan tes acak Rapid Test Antigen atau tes GeNoseC19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.

4. Bagi yang hendak menyeberangi: Merak–Bakauheni; Ketapang –Gilimanuk; Padangbai–Lembar; Kayangan–Pototano; dan Bajoe-Kolaka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNoseC19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Bagi yang naik kendaraan pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19.

6. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum, kendaraan priabdi, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di terminal penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang wajib diisi 

7. Perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen/tes GeNose C19sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Covid-19

8. anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tesRT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan

9. Apabila hasil RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose test pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Sebelum memutuskan untuk melakukan perjalanan, sebaiknya perhatikan lagi syarat naik bus, kendaraan pribadi atau kapal penyeberangan kapal feri, perhatikan terlebih dahulu persyaratannya. Setiap syarat naik bus di masa pandemi COVID-19 haruslah dipenuhi, guna menjaga kesehatan bersama.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Naik Pesawat di Masa Pandemi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

1 hari lalu

Bus jurusan Yogyakarta - Pati terbakar di Ring Road Barat Sleman Yogyakarta pada Kamis (18/4). Dok. Istimewa
Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

Temuan sementara kepolisian, komponen yang pertama kali terbakar dari bus itu diduga di bagian mesin.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan antri memasuki jadwal naik keatas kapal di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Selasa, 16 April 2024. PT ASDP telah mencatat jumlah penumpang menyebrang ke Pelabuhan Merak sebanyak 98.710 dengan rincian 89.309 penumpang dalam kendaraan dan 9.401 penumpang pejalan kaki per pukul 21.23 WIB . TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arus Balik Lebaran, Pengguna Angkutan Penyeberangan Mendominasi

Jumlah penumpang angkutan penyeberangan saat arus balik Lebaran (H+5) atau 15 April 2024 mencapai 350.667 orang.


Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat eselon I Kemenkeu memaparkan kinerja APBN Kita edisi Desember 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Desember 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tercatat melanjutkan tren defisit dengan nilai Rp35 triliun per 12 Desember 2023. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Sri Mulyani Adakan Rapat di Tengah Konflik Iran dan Israel, Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan rapat bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta jajaran eselon I Kemenkeu.


5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

5 hari lalu

Pemudik berjalan keluar dari kapal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 13 April 2024. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi puncak arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa terjadi pada tanggal 13 sampai 14 April. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
5 Tips Jitu Hindari Kehabisan Tiket Pelabuhan Penyeberangan saat Arus Balik

Jangan biarkan arus balik Lebaran jadi berantakan karena kehabisan tiket kapal. Ikuti tips ini untuk mengamankan tiket penyeberangan


7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Begini Pernyataan Manajemen

7 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Begini Pernyataan Manajemen

Manajemen PT Rosalia Indah Transport angkat bicara perihal kejadian kecelakaan tunggal salah satu armadanya di KM 370 ruas Tol Batang-Semarang pada Kamis, 11 April 2024.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

7 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Mengenal Bus Rosalia Indah yang Menjunjung Nilai Enjoy

8 hari lalu

Bus Rosalia Indah. Istimewa
Mengenal Bus Rosalia Indah yang Menjunjung Nilai Enjoy

Bus Rosalia Indah didirikan pada 1983.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

8 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.