2. 4 Penumpang Positif Covid-19, Hong Kong Setop Penerbangan Garuda dari Jakarta
Otoritas Hong Kong melarang penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menyusul ditemukannya empat penumpang yang positif Covid-19 pada penerbangan Ahad, 20 Juni lalu. Mereka sebelumnya terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA876.
Keempat penumpang tersebut diketahui positif berdasarkan hasil tes setibanya di Hong Kong.
Dari temuan ini, otoritas Hong Kong langsung memberlakukan pelarangan penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta dari Selasa, 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.
Pada Selasa kemarin, Hong Kong menemukan tuju kasus Covid-19 impor. Tujuh kasus ini meliputi enam perempuan dari Indonesia dan seorang pria 51 tahun yang riwayat perjalanannya belum jelas.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Bos Garuda: Dari Awal Kami Keberatan dengan Pola Seat Distancing
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengakui manajemen perusahaan pelat merah itu sempat keberatan dengan penerapan pola kursi berjarak atau seat distancing di dalam pesawat. Pola tersebut dianggap tidak efektif karena setiap pesawat telah memiliki filter HEPA yang akan menyaring bakteri hingga virus lebih dari 90 persen.
Penerbangan pesawat maskapai Garuda Indonesia dengan protokol kesehatan. Foto: Garuda Indonesia
“Dari awal kami keberatan dengan konsep bahwa di dalam pesawat itu harus distancing. Sebab, pesawat memiliki HEPA System yang akan menjamin bahwa tidak ada penularan,” ujar Irfan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Efektivitas filter HEPA telah diteliti oleh sejumlah lembaga internasional. Aturan penerbangan di hampir semua negara pun tidak mengharuskan penumpang duduk berselisih kursi saat berada di pesawat lantaran sudah adanya sistem penyaring tersebut.
Menurut Irfan, dengan adanya penerapan seat distancing, kapasitas maksimal yang diangkut Garuda Indonesia tak optimal atau hanya 63 persen untuk armada berjenis Boeing 737. Meski demikian, kebijakan duduk berjarak di dalam pesawat tetap diambil oleh perusahaan karena adanya tuntutan dari penumpang.
“Saya katakan ini bukan soal fakta, tapi persepsi. Meski sudah diperkenankan Kementerian Perhubungan untuk duduk tidak berjarak, kami menyaksikan saat itu tuntutan penumpang (meminta) di-maintenance distancing,” ujar Irfan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: KKP Resmi Larang Ekspor Benur untuk Majukan Budidaya Lobster