TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan izin penyelenggaraan konvensi anggota luar biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Balai Sidang Jakarta Convention Center pada 25 Juni 2021. Permohonan izin itu sebelumnya diajukan oleh Dewan Pertimbangan Kadin.
"Permohonan izin untuk melakukan konvensi yang diajukan oleh pihak Organizing Commite memang tidak diizinkan oleh otoritas Pemerintah DKI Jakarta," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Benny Soetrisno saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Juni 2021.
Pemberitahuan penolakan permohonan izin dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Pemprov DKI Marullah Matali melalui surat bernomor 613/-1.772 tertarikh 22 Juni 2021. Dalam surat itu, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro untuk mengefektifkan pengendalian penyebaran virus corona di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Adapun konvensi ini digelar untuk menetapkan wakil-wakil utusan anggota ALB yang akan menjadi peserta penuh dalam musyawarah nasional (Munas) Kadin. Perwakilan dari anggota luar biasa memiliki hak suara untuk memilih calon Ketua Umum Kadin dalam munas yang rencananya digelar di Kendari pada 30 Juni hingga 2 Juli nanti.
Berdasarkan ketentuan pemilihan Ketua Umum Kadin, anggota ALB memiliki hak sebanyak 30 persen dari total suara. Sedangkan pemegang mayoritas suara adalah Kadin daerah atau Kadin provinsi.
Bila konvensi ini tak jadi terselenggara akibat kondisi penyebaran Covid-19, Benny mengatakan munas Kadin terpaksa diundur. "Karena peserta atau pemilik hak suara dalam munas tidak lengkap," ujar Benny.
Benny melanjutkan, jika munas diundur, Kadin akan menyelenggarakan rapat pimpinan nasional secara daring untuk menetapkan pelaksana tugas ketua umum. "Rapimnas untuk mengambil keputusan itu," ujar Benny.
Meski demikian, Benny mengatakan Dewan Pertimbangan Kadin tetap berkukuh melaksanakan konvensi anggota luar biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Benny mengakui terdapat risiko pembubaran acara oleh Satgas Covid-19. Karena itu, pihak Steering Commite Kadin telah memberikan peringatan lisan kepada Dewan Pertimbangan.
"Ini sangat berisiko. SC sudah menyampaikan kepada Ketua Dewan Pertimbangan dengan bertemu langsung, tatap muka," ujar Benny.