TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK meskipun terdampak pandemi Covid-19.
"Awal pandemi memang sangat berdampak, namun setelah kasusnya menurun perusahaan mulai bangkit. Akan tetapi, kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Kudus perusahaan kembali terdampak," kata Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadyono, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga:
Apalagi, lanjut dia, yang terdampak bukan lokal Kudus, melainkan secara nasional. Sehingga dampaknya juga berantai karena perusahaan di Kudus juga melakukan transaksi dengan perusahaan lain yang dimungkinkan terdampak, sehingga turut mempengaruhi perusahaan yang ada di Kudus.
Bahkan dampaknya saat ini sudah mempengaruhi neraca keuangan beberapa perusahaan di Kudus karena pembayarannya semula menunggu tempo satu bulan, kini bisa sampai dua hingga tiga bulan baru dibayar.
Hal tersebut, kata dia, tentunya sangat berpengaruh terhadap keuangan perusahaan, namun hingga kini belum sampai ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja. "Jika mengatur jadwal kerja karyawannya memang ada sebagai upaya menghindari PHK pekerja," ujarnya.
Ia berharap adanya kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi Covid-19 bisa menuntaskan pandemi di Kudus secepatnya.
Sementara masing-masing perusahaan juga menerapkan aturan tegas bagi karyawannya untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu memakai masker baik di perjalanan maupun di perusahaan, termasuk di rumah juga harus mematuhi protokol kesehatan demi menjaga agar tidak terpapar virus corona.
Kalaupun pekerja dari luar kota dikhawatirkan menularkan virus, maka perusahaan juga menyediakan kendaraan penjemputan demi menghindari mereka memanfaatkan mobil angkutan umum. Karena jika sampai ada karyawan yang terpapar Covid-19, yang dirugikan tidak hanya karyawan, melainkan perusahaan ikut menanggung.
Baca Juga: Soal Rencana Tutup 96 Kantor, Bos BNI: Tak Ada PHK, Bahkan Kami Sedang Rekrutmen