TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan sejumlah media soal penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Menurut BPOM, publikasi yang disampaikan sebelumnya tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk Covid-19 karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien.
“Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik,” tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi, Selasa, 22 Juni 2021. Namun saat ini data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 belum tersedia.
Untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, uji klinik atas obat tersebut dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Selain itu Kementerian Kesehatan RI dan melibatkan rumah sakit juga dilibatkan.
Jika Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, kata BPOM, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Ivermectin yang berisi kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia juga dipastikan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg per kilogram berat badan dengan pemakaian 1 tahun sekali dan termasuk dalam golongan obat keras. Dengan begitu, pembelian obat tersebut harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
BPOM pun mengimbau masyarakat tidak membeli obat ini secara daring karena kategorinya sebagai obat keras tersebut. “Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit,” ujar BPOM.
Lebih lanjut, BPOM juga menyebutkan bahwa produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia termasuk masih baru. BPOM memberi batas waktu kedaluwarsa atas obat ini yaitu 6 bulan walaupun yang tertera di kemasan obat bisa lebih dari batas waktu tersebut.
BISNIS
Baca: 5 Fakta Ivermectin, Obat Terapi Covid-19 yang Dapat Izin BPOM