Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM: Pembuktian Khasiat Ivermectin Harus Lewat Uji Klinik

image-gnews
Ivermectin. Kredit: Brazilian Report
Ivermectin. Kredit: Brazilian Report
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan sejumlah media soal penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Menurut BPOM, publikasi yang disampaikan sebelumnya tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk Covid-19 karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien.

“Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik,” tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi, Selasa, 22 Juni 2021. Namun saat ini data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 belum tersedia.

Untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 di Indonesia, uji klinik atas obat tersebut dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Selain itu Kementerian Kesehatan RI dan melibatkan rumah sakit juga dilibatkan.

Jika Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, kata BPOM, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Ivermectin yang berisi kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia juga dipastikan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg per kilogram berat badan dengan pemakaian 1 tahun sekali dan termasuk dalam golongan obat keras. Dengan begitu, pembelian obat tersebut harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPOM pun mengimbau masyarakat tidak membeli obat ini secara daring karena kategorinya sebagai obat keras tersebut. “Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit,” ujar BPOM.

Lebih lanjut, BPOM juga menyebutkan bahwa produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia termasuk masih baru. BPOM memberi batas waktu kedaluwarsa atas obat ini yaitu 6 bulan walaupun yang tertera di kemasan obat bisa lebih dari batas waktu tersebut.

BISNIS

Baca: 5 Fakta Ivermectin, Obat Terapi Covid-19 yang Dapat Izin BPOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

5 jam lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

3 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

6 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


6 Tips Bawa Oleh-Oleh Lebaran dari Kampung

10 hari lalu

Sejumlah wisatawan memilih ragam mainan dari kayu saat mengunjungi pusat oleh-oleh khas Bali, Erlangga 2, pada hari terkahir masa libur panjang Tahun Baru 2016 di Denpasar, Bali, Minggu, 3 Januari 2016. Dok.TEMPO/STR/Johannes P. Christo
6 Tips Bawa Oleh-Oleh Lebaran dari Kampung

Siap membawa oleh-oleh untuk teman, tetangga dan keluarga? Simak 6 tips bawa oleh-oleh ini.


Pangdam Jaya Sebut Gudang yang Meledak Tempat Penyimpanan Amunisi Kedaluwarsa

25 hari lalu

Gudang Amunisi Artileri Medan atau Armed TNI di Kampung Parung Linang, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor kebakaran pada, Sabtu 30 Maret 2024.
Pangdam Jaya Sebut Gudang yang Meledak Tempat Penyimpanan Amunisi Kedaluwarsa

Ledakannya terjadi di gudang tempat penyimpanan amunisi yang sudah kedaluwarsa


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

33 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

37 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

40 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

41 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Kuasa Hukum Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Klaim Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa

41 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Kuasa Hukum Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Klaim Dakwaan Jaksa Kedaluwarsa

Kuasa hukum dua terdakwa anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, mengatakan surat dakwaan terhadap kliennya telah kedaluwarsa.