TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing memiliki tips dan saran jika masyarakat mendapat dana transfer dari perusahaan finansial berbasis teknologi (pinjaman online/pinjol) ilegal, padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Tongam menyarankan masyarakat menyampaikan kepada pinjol tersebut bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman, dan selalu siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.
"Simpan dana tersebut dan saat penagihan sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer," ujarnya, Selasa 22 Juni 2021.
OJK meminta masyarakat untuk membuat laporan ke kepolisian. Jika pinjol dan penagih utang masih mengganggu dengan cara yang tidak beretika, maka lampirkan laporan kepolisian tersebut ke pinjol atau penagih utang tersebut.
"Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul," ujar dia.
Dia menuturkan jika masyarakat ditagih oleh pinjol atau penagih utang (debt collector) dengan cara yang tak beretika, maka blokir seluruh kontak yang mengirim teror.
"Kemudian, beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," ujar Tongam.
Sebelumnya, seorang nasabah Bank Umum Kegiatan Usaha IV (BUKU IV) mengaku kaget karena tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana sebesar Rp1.511.000.
Setelah mencari tahu, nasabah tersebut mendapati informasi bahwa perusahaan jasa transfer dana tersebut juga bergerak sebagai perusahaan pinjaman online (pinjol).
Nasabah tersebut mengaku sangat cemas karena khawatir jika suatu saat ditagih oleh penagih utang dari pinjol tersebut, terlebih pinjol dikenal memiliki bunga pinjaman yang tinggi. Perihal pengiriman dana misterius ini sempat ramai dibicarakan di media sosial.