TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Kementerian BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, meluruskan pernyataan Menteri Erick Thohir soal obat Ivermectin. Menurut Arya, Erick tidak pernah menyatakan bahwa Ivermectin telah memperoleh izin Badan Pengawas dan Makanan atau BPOM untuk obat virus corona.
“Yang pasti Pak Erick itu tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat virus corona. Justru beliau mengatakan BPOM memberikan izin edar Ivermectin itu untuk anti-parasit,” ujar Arya dalam keterangannya, Selasa, 22 Juni 2021.
Arya menyebut ada kekeliruan atas informasi yang beredar. Menyitir Erick, Arya mengatakan sampai hari ini belum ada temuan obat corona. Dengan demikian, metode yang digunakan oleh dokter untuk penyembuhan pasien Covid-19 pun masih masih sebatas terapi.
Adapun Ivermectin, kata Arya, merupakan obat yang digunakan untuk kepentingan terapi tersebut. “Posisinya sama aja seperti Favipiravir, Azytromicin, Avigan, atau vitamin lain. Itu semua terapi dan belum ada satu pun BPOM mengatakan itu obat untuk corona,” ujar Arya.
Arya meminta pernyataan-pernyataan Erick pun tidak disalahartikan maupun diplintir. “Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin obat corona itu jelas salah, jangan diplintir,” kata Arya.
Ivermectin saat ini diproduksi oleh PT Indofarma Tbk. Obat ini sebelumnya dinyatakan akan menjadi obat terapi bagi pasien virus corona. Erick pun berniat menggenjot produksi obat tersebut.
“Obat ini dirilis pada hari ini seiring dengan izin edar BPOM yang juga keluar hari ini,” ujar Erick dalam koferensi pers di Cikarang, Senin, 21 Juni.
Erick Thohir mengatakan dirilisnya obat ini menjadi salah satu upaya Kementerian BUMN dan Indofarma dalam menyediakan obat-obatan untuk terapi pasien Covid-19 guna menekan pandemi. Obat tersebut dijual seharga Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
BACA: Erick Thohir Ingatkan Ivermectin Obat Keras, Harus Pakai Resep Dokter
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS