TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Indonesia menyepakati satu standar sertifikat halal yang diterima oleh perdagangan internasional. Ma’ruf mengatakan produk-produk buatan Indonesia harus mengantongi sertifikat halal agar mampu bersaing menembus pasar ekspor negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).
“Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI,” ujar Ma’ruf dalam webinar, Selasa, 22 Juni 2021.
Ma’ruf Amin menyebut pemerintah sedang mendorong industri dalam negeri bersaing di kancah global dengan membuka pasar ekspor melalui penghapusan hambatan perdagangan baik tarif maupun non-tarif. Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, pemberian sertifikat halal bagi produk-produk tertentu seperti UMKM akan dibebaskan.
Kebijakan itu untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk. Dengan begitu, produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional. “Ini menjadi potensi besar bagi Indonesia yang telah lama menaruh perhatian pada produk halal dan bercita-cita untuk menjadi produsen halal terbesar di dunia,” ujarnya.
Ia telah meminta Pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Pemerintah sebelumnya telah mengembangkan ekosistem industri halal melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH) di Modern Cikande Industrial Estate, Serang (Banten); Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur; serta Bintan Inti Halal Hub di Kabupaten Bintan. Kawasan industri ini mengintegrasikan dukungan logistik dan sertifikasi dalam layanan terpadu
“Dalam kerangka dukungan bagi UMK, diperlukan fasilitasi dari BPJPH, LPPOM MUI dan lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global,” ujar Ma’ruf.
Baca Juga: Airlangga: Dalam UU Cipta Kerja, Sertifikat Halal untuk UMKM Gratis