TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menargetkan proses negosiasi restrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun tidak, rampung tahun ini.
"Kita tidak bisa lagi lewat dari tahun ini. Ini yang kami targetkan dalam internal," kata Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 21 Juni 2021.
"Dalam proses kami melakukan proposal kepada kreditur kami kepada utang-utang yang masa lalu maupun ke para lessor untuk ke depan ini ada kemungkinan besar akan mengajukan proposal, di mana ada konsekuensi finansial dan ada konsekuensi debt to equity."
Dia mengatakan dari empat opsi penyelamatan Garuda, lebih ingin memilih opsi, yaitu restrukturisasi utang Garuda. Restrukturisasi tersebut dilakukan lewat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Hanya, kata dia, ketika nanti masuk dalam PKPU, setelah 270 hari tidak ada kesepakatan antara debitur dengan kreditur, otomatis terpailitkan. Artinya, kata Irfan ada risiko untuk jadi pailit ketika masuk ke PKPU.
Karena itu, kata dia, untuk memasuki tahap PKPU harus ada keyakinan dan kepastian mengenai penyelesaian negosiasi terhadap utang piutang itu.
Dia juga memohon izin apabila proposal itu membutuhkan dukungan politik dari DPR, untuk bisa mempresentasikannya terlebih dahulu ke komisi VI.
Baca Juga: Bos Garuda Akui Utang Perseroan Capai Rp 70 Triliun