TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan utang perseroan sebesar Rp 70 triliun.
"Termasuk di dalamnya kreditur Badan Usaha Milik Negara" kata Irfan saat rapat kerja dengan komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 21 Juni 2021.
Dia mengatakan saat ini masih pada tahap diskusi mempersiapkan proposal dan menjalankan opsi untuk restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
"Nanti tiba waktunya tentu akan kami sampaikan. Ini Garuda ke depan, ini proposal kita kepada para kreditur, untuk membuat Rp 70 triliun ini menjadi sebuah utang yang lebih sustainable yang lebih mampu kita bayar di kemudian harinya," kata Irfan.
Dia mengatakan manajemen memang lebih ingin memilih opsi restrukturisasi utang Garuda."PKPU itu bukan kebangkrutan. PKPU itu penundaan kewajiban pembayaran utang. Bukan pernyataan pailit," kata Irfan.
Hanya, kata dia, ketika nanti masuk dalam PKPU, setelah 270 hari tidak ada kesepakatan antara debitur dengan kreditur, otomatis terpailitkan. Artinya, kata Irfan ada risiko untuk jadi pailit ketika masuk ke PKPU.
Dia mengatakan untuk memasuki tahap PKPU harus ada keyakinan dan kepastian mengenai penyelesaian negosiasi terhadap utang piutang itu.
"Pilihan yang memang kami ambil seperti yang kami sampaikan lebih ke opsi kedua dan tiga. Yaitu restrukturisasi, karena utang ini tidak mungkin kalau harus ditanggung pemerintah semua," kata dia.
Menurutnya, itu adalah opsi yang paling rasional diambil manajemen untuk menghadapi permasalahan Garuda saat ini.
Baca Juga: Nasib Garuda Indonesia, DPR Minta Renegosiasi dengan Lessor Dipercepat