TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan akan memilih opsi restrukturisasi utang, yang dilakukan lewat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
"PKPU itu bukan kebangkrutan. PKPU itu penundaan kewajiban pembayaran utang. Bukan pernyataan pailit," kata Irfan saat rapat kerja dengan komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 21 Juni 2021.
Hanya, kata dia, ketika nanti masuk dalam PKPU, setelah 270 hari tidak ada kesepakatan antara debitur dengan kreditur, otomatis terpailitkan. Artinya, kata Irfan ada risiko untuk jadi pailit ketika masuk ke PKPU.
Dia mengatakan untuk memasuki tahap PKPU harus ada keyakinan dan kepastian mengenai penyelesaian negosiasi terhadap utang piutang itu.
"Pilihan yang memang kami ambil seperti yang kami sampaikan lebih ke opsi kedua dan tiga. Yaitu restrukturisasi, karena utang ini tidak mungkin kalau harus ditanggung pemerintah semua," kata dia.
Menurutnya, itu adalah opsi yang paling rasional, di mana manajemen yakin kalau opsi itu dilakukan dengan baik, bisa memperoleh hasil negosiasi dengan para kreditur-kreditur yang hari ini ada sekitar sampai Rp 70 T.
Nilai tersebut termasuk di dalamnya kreditur BUMN yang, kata dia, tentu tidak mudah menerima proposal apapun. Dia mengatakan masih pada tahap diskusi mempersiapkan proposal dan menjalankan opsi itu.
"Nanti tiba waktunya tentu akan kami sampaikan. Ini Garuda ke depan, ini proposal kita kepada para kreditur, untuk membuat Rp 70 triliun ini menjadi sebuah utang yang lebih sustainable yang lebih mampu kita bayar di kemudian harinya," kata Irfan.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyiapkan empat opsi penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang tengah terlilit utang hingga Rp 70 triliun. Opsi-opsi itu mengacu pada studi banding yang dilakukan pemerintah dengan negara-negara lain.
Opsi kedua, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia. Dengan pilihan ini, Garuda akan menggunakan legal bankruptcy process untuk merestrukturisasi kewajiban seperti utang, sewa dan kontrak kerja.
Pada opsi ini, bisa digunakan instrumen US Chapter 11 yang merupakan Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat, maupun yurisdiksi kepailitan negara lain. Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan opsi pengajuan PKPU.
Sedangkan opsi ketiga, yaitu pemerintah merestrukturisasi Garuda Indonesia dan mendirikan perusahaan maskapai nasional baru. Pada opsi ini, pemerintah akan membiarkan Garuda Indonesia melakukan restrukturisasi.
Di saat yang bersamaan, pemerintah mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik perseroan. Perusahaan anyar itu juga akan menjadi national carrier di pasar domestik.
Baca Juga: Anggota Komisi VI: Merah Putih Harus Berkibar, Garuda Indonesia Harus Terbang