Sebagai informasi, pada tahun 2020 jumlah uang rupiah yang ditarik melalui Kantor Perwakilan Sumsel oleh perbankan di provinsi itu senilai Rp18 triliun. Sedangkan jumlah uang yang disetorkan ke BI oleh perbankan pada tahun 2020 sebanyak Rp 11,7 triliun.
Hari menuturkan sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan lembaga yang berwenang untuk mengelola uang rupiah. “Pengelolaan tersebut, mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan,” ujarnya.
BACA: Bank Indonesia Perkirakan Terjadi Deflasi 0,11 Persen pada Juni 2021