TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyatakan belum ada indikasi kesalahan sistem dalam kasus dugaan hilangnya dana deposito nasabah BNI senilai Rp 20,1 miliar. Fraud muncul karena persoalan pengawasan internal, termasuk dalam penggantian bilyet.
“Pada intinya fraud terjadi karena faktor keterlibatan internal dan sampai saat ini belum terindikasi ada permasalahan sistem,” ujar Anto saat dihubungi pada Ahad, 20 Juni 2021.
Anto menjelaskan, OJK terus melakukan pengawasan untuk mencegah risiko-risiko yang muncul di kemudian hari. Lembaga telah meminta bank pelat merah itu melakukan perbaikan untuk meningkatkan upaya mitigasi.
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK meminta BNI melakukan langkah-langkah yang tidak menimbulkan kerugian. “Termasuk dalam hal ini peran dari nasabah menjadi perhatian juga,” katanya.
Nasabah BNI, Hendrik dan Heng Tao Pek Deposito, melaporkan depositonya yang diduga raib senilai Rp 20,1 miliar. Deposito itu ditabung di BNI cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar.
Keduanya mengaku tiap bulan aktif mengecek dana yang didepositokan tersebut. Bahkan, per bulan nasabah mencetak aktivitas transaksi di buku tabungannya. Hendrik menjelaskan, ia tertarik menempatkan uangnya di BNI karena ada iming-iming bunga deposito sebesar 8,25 persen per bulan.