TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indrasari Wisnu Wardhana mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi dalam berinvestasi aset kripto. Untuk itu, masyarakat perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya.
“Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.
Wisnu menekankan bahwa aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Wisnu membagikan sejumlah kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto. Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti.
Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti. Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto. Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.
Dalam keterangan yang sama, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat untuk mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi. Hal ini sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto.
Pasalnya, kata dia, peminat aset kripto makin membeludak. Hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp 370 triliun. Untuk itu, ia meminta masyarakat tetap waspada sebelum bertransaksi aset kripto.
Masyarakat diminta lebih waspada dan lebih memahami karakteristik aset kripto sebelum memutuskan ikut berdagang aset kripto. “Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Juni 2021.
Lutfi menjelaskan tren jual beli aset kripto akan terus meningkat dan nilai transaksinya akan terus bertambah. Pada 2020, masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai 4 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 65 triliun. Kemudian hingga akhir Mei 2021, jumlah masyarakat yang bertransaksi aset kripto naik menjadi 6,5 juta orang dan nilai transaksinya meroket menjadi Rp 370 triliun.
Karena potensi yang semakin besar, Kemendag perlu meregulasi transaksi aset kripto dengan baik. Regulasi untuk transaksi aset kripto akan diterapkan dan disesuaikan agar tercipta peraturan yang optimal.
Baca Juga: Akhir Tahun Ini RI Bakal Punya Bursa Kripto