Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun percobaan kepada eks Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dan terdakwa Iwan Joeniarto, Senin. Ngurah Askhara alias Ari Askhara selain dijatuhi hukuman percobaan juga dikenakan denda Rp 300 juta.
"Jika terdakwa dalam satu bulan tidak membayar denda maka Jaksa Penuntut Umum akan merampas harta untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nelson di Ruang persidangan IV Pengadilan Negeri Tangerang, Senin petang, 14 Juni 2021.
Jika denda dibayarkan namun tidak mencukupi, eks Dirut Garuda itu harus menjalani hukuman kurungan penjara tiga bulan. Barang bukti berupa sepeda motor Harley-Davidson dan sepeda Bromton dirampas untuk negara.
BACA: Bea Cukai Ingatkan Penipuan Online Berkedok Tagihan Menjelang Lebaran
CAESAR AKBAR | AYU CIPTA