TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat mengatakan nasib motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara belum diputuskan pengadilan.
Meskipun, pengadilan telah menghukum Ari dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Barangnya belum diputuskan. Nanti yang memutuskan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan, misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa seperti itu. Bea Cukai nanti apakah kita serahkan untuk dilelang bisa juga," ujar Syarif dalam konferensi video, Jumat, 18 Juni 2021.
Pengadilan, kata Syarif, juga bisa memutuskan bahwa barang tersebut dimusnahkan. Opsi lainnya, ia mengatakan dalam banyak kasus pengadilan acapkali mengembalikan barang tersebut kepada yang pemiliknya.
"Banyak kasus kapal-kapal yang kita tangkap di laut orangnya dihukum, kapalnya dikembalikan. Banyak kasus seperti itu. Tapi ada juga barangnya dikembalikan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan seperti itu," ujarnya.
Karena itu, ia mengatakan segala keputusan itu ditentukan oleh pengadilan. "Jadi intinya sampai hari ini pengadilan sudah selesai di pengadilan dalam negeri, menunggu proses banding. Barangnya bagaimana belum diputuskan pengadilan, kami menunggu keputusan pengadilan."