TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo ihwal pesangon mereka yang tak kunjung dibayarkan. Surat itu juga akan dibacakan.
Melalui keterangan tertulis, eks pilot Merpati menjelaskan hak pesangon para mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih tertunda sejak 2016. Tak hanya itu, hak pensiun juga tidak ada kepastian karena lembaga Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada 22 Januari 2015.
“Untuk itu Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM) mengirimkan dan membacakan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia untuk mendapatkan tindak lanjut dari permasalahan ini pada Rbu (23/6/2021),” seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat, 18 Juni 2021.
Merpati adalah maskapai penerbangan nasional yang mulai beroperasi pada tahun 1962. Merpati dipersiapkan untuk melayani rute penerbangan ke daerah-daerah terpencil di Indonesia, seperti Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, Maluku dan sekitarnya.
Hal itu membuat Merpati memiliki slogan sebagai Jembatan Udara Nusantara. Namun pada 1 Februari 2014, PT MNA berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1.233 pegawai.
Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang (SPU) dengan memberikan sebagian hak-hak normatif pegawai sebesar 30 persen dan dijanjikan penyelesaiannya rampung pada Desember 2018.
Selanjutnya pada 14 November 2018, SPU berubah menjadi Penundaan Kewajiban Penyelesaian Utang (PKPU) di pengadilan Negeri Surabaya dengan syarat PT MNA harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak pegawainya.
Alhasil saat ini hak pesangon para mantan pegawai PT MNA masih tertunda sejak tahun 2016. Begitupun hak pensiun yang tidak ada kepastian karena lembaga Dana Pensiun Merpati Nusantara Airlines dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada 22 Januari 2015.
Sebelumnya, upaya restrukturisasi bisnis PT Merpati Nusantara Airlines dimulai dari bidang pelayanan kargo melalui sinergi dengan 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).