Sebelumnya, Hendrik dan Heng Pao Tek mendopositokan Rp 20,1 miliar dari Bank Maspion ke BNI pada 2019. Dengan harapan mendapatkan bunga 8,25 persen per bulan sesuai yang ditawarkan BNI kepada nasabah.
Namun saat kedua nasabah ingin mencairkan dana tersebut pada 23 Maret 2021, BNI menolaknya dengan alasan bilyet palsu. “Loh kok bisa, mulai 2019 bunganya tercatat, kan lucu, ada apa,” ujar Basri.
Tempo bermaksud mengkonfirmasi ke Pimpinan BNI Cabang Makassar, Agus Suyono. Namun dia tak merespon hingga berita ini diturunkan, baik melalui telepon maupun pesan singkat terkait masalah tersebut.
BNI telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito nasabahnya sebesar Rp 20,1 miliar ke kepolisian. “Kami menerima komplain dari seorang nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI sehingga dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” kata Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Dia memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk ke BNI dari cabang Makassar tersebut. Untuk itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.