TEMPO.CO, Makassar - Kasus dugaan raibnya dana deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI senilai Rp 20,1 miliar kian rumit. Basri, pengacara Hendrik dan Heng Pao Tek yang merupakan korban, mengatakan pihak BNI tetap bersikukuh tak mau mengembalikan dana kliennya.
Alasannya kasus tersebut masih berproses hukum. “BNI janji kembalikan dana itu kalau sudah berkekuatan hukum, itu kan bukan niat baik,” kata Basri di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jumat 18 Juni 2021.
Karena itu dia menegaskan bahwa BNI tak boleh semena-mena dan lepas dari tanggung jawab. Musababnya kasus internal yang terjadi di BNI, bukan kesalahan dari nasabah. Basri pun berharap agar deposito kliennya bisa dicairkan secepatnya lantaran sudah jatuh tempo pada Maret 2021 lalu.
“Secara hukum deposito itu sah karena karyawan BNI yang mengeluarkan bilyet,” tutur dia. “Ada oknum bermain itu bukan wilayah kita. BNI bermasalah, kok nasabah jadi korban.”
Basri pun menegaskan bahwa BNI harus bertanggung jawab atas keamanan dana dan mengembalikan desposito Hendrik dan Heng Pao Tek. Itu supaya masyarakat kembali percaya dan ingin menabung ke bank pelat merah tersebut.
Jika setiap ada masalah selalu proses hukum, maka masyarakat tak ingin menabung di BNI lagi. “BNI hanya tanggung jawab serahkan depsoito ke nasabah supaya kepercayaannya kembali dan integritas karyawan ada.”