"Terkait PPN untuk jasa pendidikan, pemberlakuannya hanya untuk sekolah mewah. Sementara jasa pendidikan yang kegunaannya dimanfaatkan oleh masyarakat banyak tetap tidak akan dikenakan PPN," bunyi pengumuman resmi Ditjen Pajak dalam unggahan di Instagram @ditjenpajakri pada Kamis, 17 Juni 2021.
Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp 550 triliun untuk sektor pendidikan. Selama ini, anggaran tersebut juga turut terpakai untuk fasilitas semua jenis pendidikan, termasuk pendidikan mewah.
"Sehingga les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," bunyi pengumuman tersebut.
Dalam praktiknya, anggaran insentif PPN yang dinilai tak tepat sasaran ini bukan hanya terjadi di sektor pendidikan. Pada sektor pangan atau sembako, beras kelas premium dengan kelas reguler sama-sama tidak terkena PPN selama ini.
BACA: PPN Pendidikan, Kemenkeu: Berlaku Hanya Untuk Sekolah Mewah
CAESAR AKBAR | M JULNIS FIRMANSYAH