TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengkritik rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk jasa pendidikan. Pasalnya, mengutip Undang-undang Dasar 1945, ia mengatakan tujuan bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Adapun pendidikan, menurut Didik, adalah alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan bukan kegiatan bisnis. Termasuk, bagi lembaga pendidikan swasta yang mengumpulkan dana pendidikan dari masyarakat dan dikelola untuk mencapai tujuan tersebut.
"Kalau pendidikan dipajaki, maka melanggar atau bertentangan dengan UUD 1945. Tidak sepantasnya pendidikan dipajaki. Jadi menurut saya Kementerian Keuangan tidak boleh gelap mata. DPR tidak boleh semena-mena menyetujui usulan pemerintah itu," ujar Didik kepada Tempo, Jumat, 18 Juni 2021.
Didik mengatakan rasio pajak terhadap PDB Indonesia saat ini memang turun terus dan kalah dari beberapa negara tetangga. Namun, situasi tersebut, kata dia, tetap tidak boleh membuat pemerintah gelap mata dan menabrak sana sini tanpa melihat esensi.
"Jadi yang membuat konsep mengenakan pajak pada pendidikan itu tidak mengerti UUD 194. Dia tidak mengerti esensi pendidikan. Jadi main tabrak saja. Itu menurut saya harus belajar UUD 1945. Ini untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Didik.