TEMPO.CO, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua memanggil perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI di Makassar untuk dimintai keterangan terkait kasus bilyet palsu.
Pemanggilan dilakukan karena dua nasabah BNI, Hendrik dan Heng Pao Tek, merasa dirugikan lantaran dana deposito Rp 20,1 miliar diduga raib. “Kami sudah panggil pihak BNI untuk dimintai keterangan,” ucap Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua, Mohammad Nurdin Subandi, kepada Tempo, Jumat 18 Juni 2021.
Nurdin menegaskan BNI harus mencari tahu, kenapa kasus tersebut bisa terjadi. Kemudian bank pelat merah ini diminta melakukan evaluasi di internalnya. Selain itu, lanjut dia, OJK tengah menunggu proses hukum. Karena BNI dan nasabah telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.
“Ya kita tunggu proses hukumnya,” ucap dia. Nasabah juga perlu diingatkan agar sering mengecek dananya karena ada notifikasi jika dana keluar-masuk.
Sebelumnya Hendrik dan Heng Pao Tek memutuskan memindahkan dananya yang semula ada di Bank Maspion ke BNI pada 2018 dan 2019. Kedua nasabah itu mentransfer uang dengan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS). Karena dijanjikan bunga sebesar 8,25 persen per bulan.
Salah satu alasan mereka akhirnya mentransfer dana jumbo itu karena melihat BNI sebagai bank BUMN besar yang diyakini aman. “Enggak ada kecurigaan karena penawaran langsung dari pihak BNI makanya dipindahkan,” tutur pengacara Hendrik dan Heng Pao Tek, Charoline Lumba.