TEMPO.CO, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali menunda pembayaran kupon global sukuk yang semestinya jatuh tempo pada 3 Juni 2021. Keputusan ini diambil lantaran perseroan tengah mengalami kesulitan likuiditas.
“Keputusan Garuda Indonesia untuk melakukan penundaan pembayaran kupon global sukuk ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh di tengah fokus perbaikan kinerja usaha serta tantangan industri penerbangan imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis, 17 Juni 2021.
Penundaan pembayaran global sukuk diumumkan melalui Singapore Exchange Announcement serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Garuda telah menggunakan periode hak masa tenggangnya selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni.
Emiten berkode GIAA ini pun juga telah menunjuk penasihat keuangan Guggenheim Securities LLC untuk mendukung langkah pemulihan kinerja perusahaan. Perusahaan akan melakukan evaluasi untuk menyehatkan kinerja fundamental Garuda bersama-sama dengan mitra strategis lainnya, seperti PT Mandiri Sekuritas, Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP, dan Assegaf Hamzah & Partners.
“Di tengah ketidakpastian iklim bisnis industri penerbangan, kami percaya kapabilitas perseroan dalam meningkatkan resiliensi bisnis yang didukung oleh kolaborasi bersama mitra strategis menjadi aspek esensial,” ujar Irfan.
Irdan memastikan penunjukan penasihat keuangan tersebut merupakan bentuk keseriusan Garuda memulihkan kinerja perusahaan. Ia berharap Garuda dapat segera melewati masa sulit.
Garuda Indonesia tengah menanggung beban utang sebesar Rp 70 triliun. Utang perusahaan maskapai pelat merah itu terus bertambah hingga Rp 1 triliun per bulan. Manajemen pun tengah melakukan renegosiasi dengan para lessornya untuk mengurangi beban utang.
Baca juga: Utang Garuda Dikabarkan Hingga Rp 70 Triliun