TEMPO.CO, Makassar - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada nasabah yang dana depositonya diduga raib. Uang tersebut diduga cicilan setelah uang milik Hendrik dan Heng Pao Tek Rp 20,1 miliar hilang.
“Uang Rp 3 miliar itu transferan dari pihak BNI, tapi tak ada konfirmasi atau penjelasan kalau dicicil,” ujar pengacara Hendrik dan Heng Pao Tek, Charoline Lumba kepada Tempo, Kamis 17 Juni 2021.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada BNI agar memberikan penjelasan secara resmi. Itu agar ada kejelasan terhadap kliennya. Kalau pun dicicil maka BNI harus mengembalikan sisanya lagi sebesar Rp 17,1 miliar. Karena, kata Olin sapaan Charoline, kliennya berharap dana yang didepositokan bisa kembali utuh.
Menurut dia, raibnya dana deposito di BNI, bukan hanya satu korban saja. Informasi yang diperoleh dari tim pemeriksa Markas Besar Polri waktu kliennya diperiksa, disebutkan banyak korban. Akan tetapi, Olin tidak mengetahui siapa saja korban.
“Bukan klien kami saja korban diduga ada lagi. Karena kami dapat informasi dari tim pemeriksa Mabes, tapi belum tahu siapa saja korbannya,” tutur Olin.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menabung di bank termasuk BNI. Meskipun masyarakat mengaktifkan BNI Mobile Banking, namun itu tak menjamin.
“Enggak perlu (Mobile Banking), kalau tetap bisa dibobol,” tambahnya.
Saat ini kasus raibnya deposito telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu, nasabah bernama Hendrik dan Heng Pao Tek juga melaporkan kasus tersebut di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar pada Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Deposito Rp 20,1 Miliar di BNI Makassar yang Diduga Raib