Sehingga, menurutnya, hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan, dibatasi, dipersulit, maupun dirugikan oleh karenanya berlaku UU Cipta Kerja.
Dia juga mengatakan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja. Juga telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik dalam landasan UU Cipta Kerja.
"Upaya pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah, menghadapi berbagai banyak tantangan saat RUU Cipta kerja disusun," ujarnya
Dia mengatakan Indonesia menghadapi beberapa tantangan yang menjadi hambatan kita dalam melakukan transformasi ekonomi sehingga belum optimal dalam menciptakan lapangan kerja.
Adapun, kata dia, pemerintah telah menyerahkan 148 alat bukti dan alat bukti yang telah disahkan kemudian berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, pemerintah memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beserta anggota Majelis untuk dapatkan memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Kedua, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
"Ketiga, menolak permohonan pengujian formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja para pemohon untuk seluruhnya," kata Airlangga.
Serta keempat, menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
Baca Juga: Menteri Investasi: Harus Kami Akui, Keberpihakan ke UMKM Belum Maksimal