TEMPO.CO, Jakarta - MNC Lido City mendapat status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tanggal 16 Juni yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
MNC Lido City dimiliki PT MNC Land Tbk (KPIG) melalui anak perusahaannya PT MNC Land Lido. KEK MNC Lido City memiliki luas area 1.040 ha di Kabupaten Bogor.
"Terbitnya PP tentang KEK Pariwisata Lido ini, praktis seluruh investor dan pelaku usaha di dalam KEK MNC Lido City sudah dapat menikmati insentif yang melekat pada kawasan ekonomi khusus," tulis rilis MNC Land, Kamis, 17 Juni 2021. Insentif tersebut adalah insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, dan Bea Masuk Impor.
Investor juga mendapat berbagai keuntungan terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas serta kemudahan lainnya.
Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido City, yang dimiliki sepenuhnya oleh KPIG, merupakan world-class entertainment hospitality city seluas 3.000 ha di Jabodetabek. KEK MNC Lido City dikelilingi oleh populasi lebih dari 70 juta jiwa dan akses langsung jalan tol dari Jakarta.
Terletak di antara 2 gunung, KEK MNC Lido City bertemperatur nyaman antara 22-25 derajat Celsius sepanjang tahun karena berlokasi di ketinggian sekitar 600 meter diatas permukaan laut.