Ia menilai bank yang merupakan salah satu wadah menghimpun, juga seharusnya bisa menjamin keamanan dana nasabahnya. Tapi dalam kasus yang dihadapinya saat ini, Hendrik mengaku niatnya menabung malah menjadi buntung.
Setelah gagal mencairkan depositonya, Hendrik beberapa kali meminta pertanggungjawaban BNI. Namun sampai sekarang tak ada penjelasan yang lengkap dan BNI tetap tak mengembalikan uang yang ditabungnya tersebut.
Di tengah proses meminta uang depositonya kembali, BNI sempat menyodorkan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh nasabah. Surat itu intinya berisi bahwa nasabah yang bertanda tangan tak akan mempermasalahkan BNI.
Selain itu, surat tersebut juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah antara nasabah dan oknum karyawan BNI. Para nasabah langsung menolak permintaan tanda tangan dan memutuskan membawa kasus ini ke proses hukum dengan melapor ke polisi dan menggugat ke pengadilan.
Dikonfirmasi soal ini, manajemen BNI menyatakan kasus ini sedang memasuki proses hukum. "Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
BNI, kata Mucharom, juga memastikan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi komitmen untuk menjaga seluruh dana yang disimpan. Dana nasabah pun dijamin tersimpan aman.
Lebih jauh, Mucharom mengimbau agar setiap nasabah dapat mengaktifkan BNI Mobile Banking. Dengan begitu, nasabah dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, mulai dari mengecek arus kas tabungan ataupun melakukan aktivitas perbankan lainnya.
DIDIT HARIYADI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Deposito Rp 20,1 Miliar di BNI Makassar yang Diduga Raib