TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih membuka usulan bantuan langsung tunai atau BLT untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) tahap kedua hingga 28 Juni 2021. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Adapun cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bantuan presiden usaha mikro (BPUM) dari pengusul bantuan beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Syarat lainnya adalah bukan aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.