TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian BUMN mengungkapkan fasilitas kartu kredit atau credit card di beberapa BUMN ditujukan untuk keperluan perusahaan, bukan untuk keperluan pribadi.
"Saya sudah cek di beberapa BUMN, memang ada fasilitas kartu kredit tapi untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh," tegas Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.
Berdasarkan hasil pantauan di beberapa BUMN, menurut Arya, pemakaian kartu kredit tersebut untuk keperluan perusahaan supaya tidak menggunakan uang tunai dan juga agar lebih dapat dikontrol serta transparan.
"Mereka juga mengatakan pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantauan kami di beberapa perusahaan BUMN," katanya.
Arya juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pantauan Kementerian BUMN tidak ada limit fasilitas kartu kredit BUMN yang sampai Rp 30 miliar. Limit atas kartu kredit Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta, dan pemakaian tersebut hanya untuk kepentingan perusahaan.
"Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada kartu kredit yang limitnya mencapai R p30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," ujar Arya.
Staf Khusus III Menteri BUMN tersebut menyampaikan bahwa Kementerian BUMN mendukung semua efisiensi yang dilakukan oleh setiap BUMN apalagi kalau efisiensi tersebut berhubungan dengan capital expenditure (Capex) dan operating expense (Opex) yang memang mempengaruhi keuangan BUMN.