Rudi menjelaskan, suatu saat ketika mendatangi kantor BNI di Jalan Jenderal Sudirman, kedua nasabah disodori surat pernyataan yang isinya tak akan mempermasalahkan bank pelat merah tersebut untuk ditandatangani. Surat itu juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan masalah antara nasabah dan oknum karyawan BNI.
“Dia (BNI) menunjuk karyawannya. BNI selalu lepas tanggung jawab,” kata Rudi. “Kalau karyawannya (BNI) menggelapkan dana, masak bukan urusan BNI?”
BNI lalu melaporkan karyawannya yang diduga memalsukan bilyet deposito ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satu nasabah, Hendrik, juga telah diperiksa di Makassar pada April 2021 lalu.
Soal ini, BNI berkukuh bahwa kasus terjadi tersebut tidak ada atau tidak tercatat dalam sistem bank. “Peristiwa tersebut saat ini sedang dalam proses hukum. Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.
Lebih jauh, Mucharom menegaskan bahwa BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk menjaga seluruh dana yang disimpan. Sehingga, kata dia, dana nasabah dijamin tersimpan aman.
Mucharom pun menghimbau agar setiap nasabah dapat mengaktifkan BNI Mobile Banking. Sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat baik dana masuk maupun dana keluar, melakukan berbagai transaksi, dan sebagainya.
DIDIT HARIYADI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: BNI Tanggapi Kasus Deposito Nasabah Senilai Rp 20 Miliar yang Diduga Hilang