TEMPO.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memastikan rencana mogok buruh outsourcing PLN untuk memprotes kurangnya pembayaran THR ditunda. Penangguhan dilakukan setelah adanya iktikad baik PLN yang meminta vendornya membayarkan kekurangan tunjangan kepada buruh alih daya.
“Aksi mogok kerja dan mogok nasional buruh outsourcing PLN kami tunda, bukan dibatalkan. Saya ulangi, kami tunda aksi nasional mogok kerja terhadap buruh outsourcing PLN,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam konferensi pers pada Rabu, 16 Juni 2021.
Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta. Masalah itu bermula sejak munculnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219. Peraturan ini disebut-sebut menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta menjadi tunjangan tidak tetap.
Penundaan mogok kerja pun diungkapkan Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Abdul Bais. Mogok ditunda lantaran ada iktikad baik dari PLN. Menurut dia, PLN telah memerintahkan seluruh vendornya untuk segera membayar kekurangan tunjangan hari raya (THR) kepada 113 ribu tenaga alih daya alias outsorucing. Pembayaran dilakukan paling lambat 18 Juni 2021.
Menurut Said, pembayaran THR tersebut masih akan dipantau di lapangan. “Apakah benar atau tidak, kita akan lihat pasca-18 Juni. Itulah makanya kami menunda aksi,” kata Said.
Sebelumnya Vice President Public Relations PLN Arsyadany Akmalaputri menanggapi masalah kekurangan pembayaran THR pekerja alih daya. Ia mengatakan persoalan tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya.