TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya penggunaan layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPB / paylater) tak jarang menimbulkan masalah baru yakni tumpukan utang. Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mengingatkan bahwa penggunaan fitur tersebut memiliki risiko tersendiri jika utang tak segera dilunasi.
Agar tak terbebani dengan timbunan utang yang timbul akibat penggunaan layanan paylater, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot memberikan lima tips kepada masyarakat.
Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar. Kedua, masyarakat harus paham betul terkait kontrak perjanjian.
Ketiga, masyarakat diimbau segera melunasi cicilan atau pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda. Keempat, harus perhatikan tingkat suku bunga atau biaya layanan paylater tersebut.
Kelima, masyarakat wajib mengetahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.
Sekar menjelaskan, layanan paylater keluaran marketplace atau e-commerce adalah produk kerja sama mereka dengan lembaga jasa keuangan (LJK). Tiap platform marketplace bisa jadi menggandeng mitra LJK yang berbeda, dengan pilihan model bisnis yang juga berbeda.
Khusus di Indonesia, kata Sekar, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Adapun layanan paylater pada prinsipnya tak berbeda dengan halnya kredit. Yang membedakan adalah layanan ini menawarkan bentuk penundaan pembayaran beberapa hari, cicilan bulanan atau mingguan sesuai nominal pembelian.