TEMPO.CO, Jakarta - PT Pan Brothers Tbk memberi penjelasan ke Bursa Efek Indonesia soal utang perseroan sebesar US$ 309,6 juta atau sekitar Rp 4,3 triliun (asumsi kurs Rp 14.134 per dolar AS). Utang ke para kreditur di Singapura itu telah mendapatkan moratorium dari pengadilan sampai dengan tanggal 1 Juli 2021.
Dalam suratnya ke otoritas bursa tertanggal 14 Juni 2021 itu, Pan Brothers menyebutkan, moratorium dilakukan karena saat ini tengah diusulkan scheme of arrangement antara perseroan dan entitas anak usaha serta kreditur, termasuk para pemegang obligasi di Singapura.
Adapun obligasi Pan Brothers bakal jatuh tempo dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun. "Untuk itu kami juga perlu segera melakukan negosiasi untuk refinancing obligasi tersebut," kata Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono dalam surat seperti dikutip dari keterbukaan informasi di BEI.
Emiten tekstil berkode saham PBRX tersebut juga memaparkan rincian total utang Rp 4,3 triliun itu. Utang tersebut terdiri atas nilai obligasi US$ 171,1 juta dan sisanya adalah pinjaman sindikasi dengan limit US$ 138,5 juta.
Pengajuan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura itu juga dilakukan untuk melindungi perseroan dan anak usaha dari kemungkinan tuntutan lain. Langkah itu diambil walaupun hingga kini perseroan mengaku belum ada satupun gugatan hukum yang berasal dari kreditur Singapura.
"Hingga saat ini, tidak terdapat gugatan lain semacam PKPU dan pailit terhadap perseroan dari pihak kreditur di Singapura," kata Fitri.
Pengadilan Tinggi Singapura sebelumnya telah mengabulkan permohonan moratorium yang diajukan PT Pan Brothers Tbk sampai dengan 1 Juli 2021. Permohonan moratorium itu untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi berlangsung.
Dalam keterbukaan informasi ke otoritas bursa, Pan Brothers memaparkan bahwa keputusan soal moratorium itu dihasilkan dari persidangan yang digelar pada tanggal 4 Juni 2021.
"Pan Brothers dan anak perusahaannya telah diberikan moratorium hingga batas waktu yang lebih dulu di antara 1 Juli 2021 dan tanggal di mana permohonan tersebut akhirnya diputuskan oleh pengadilan," seperti dikutip dari penjelasan perusahaan ke otoritas bursa, Selasa, 8 Juni 2021.
Baca: Digugat PKPU, Pan Brothers Buka-bukaan Soal Utang Rp 57,9 Miliar ke Maybank