Ia berharap dengan Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Internasional Sektor Kelautan dan Perikanan, KKP bisa mengetahui kendala/permasalahan dimaksud agar dapat menentukan langkah perbaikan setelahnya. Kendala yang dimaksud di antaranya mengenai area kerja sama, klausul, masa berlaku yang tidak sesuai sehingga mempersulit implementasi di lapangan.
“Dengan adanya Monev Perjanjian Internasional ini kita dapat mengambil keputusan mengenai perjanjian internasional terkait, baik berupa penghentian jika dirasa sudah tidak relevan dengan kepentingan nasional, amandemen jika hanya memerlukan penyesuaian pada beberapa konten perjanjian, atau penggantian jika ingin membentuk perjanjian dengan substansi baru,” kata Antam.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Agung Tri Prasetyo menekankan agar permasalahan-permasalahan tersebut dapat dibahas tuntas agar kerja sama dalam perjanjian internasional sektor kelautan dan perikanan dapat dilakukan secara maksimal.
Kolaborasi strategis KKP dengan Kementerian/Lembaga terkait di luar negeri diharapkan dapat turut berkontribusi membangun sektor kelautan dan perikanan Indonesia, kawasan regional maupun global secara lebih efektif dan efisien, optimal, serta saling menguntungkan bagi KKP dan Kementerian/Lembaga mitra luar negeri dengan mengacu pada prinsip-prinsip kerja sama internasional.
Upaya melibatkan para pihak dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan nasional pada beberapa kesempatan disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Terakhir, Menteri Trenggono menerima Menteri Kelautan Prancis dan mewakili Pemerintah RI menandatangani Letter of Intent (LoI) tentang Pembentukan Dialog Maritim Bilateral, dan Joint Statement tentang Pengembangan Program Kerja Sama Kelautan dan Perikanan. Dia juga menyaksikan penandatanganan LoI tentang Pembangunan Pelabuhan Ramah Lingkungan di Indonesia.
SYAHARANI PUTRI I KODRAT
Baca juga: Ingin Indonesia Kuasai Pasar Ekspor Udang Dunia, Ini Program KKP