3. Utang Sritex yang Direstrukturisasi Tembus Rp 20 Triliun
Utang PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kini hampir mencapai Rp 20 triliun. Sebelumnya Sritex mengajukan perpanjangan persiapan proses PKPU menjadi 120 hari hingga awal Oktober 2021.
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
CV Prima Karya membawa Sritex ke meja hijau dengan tuduhan keterlambatan pembayaran utang senilai Rp 5,5 miliar. Adapun kreditur Sritex menambah nilai terutang sebanyak Rp 20 triliun yang terdiri dari kreditur terjamin senilai Rp 700 miliar dan Rp 19 triliun dari kreditur yang tidak terjamin.
"Verifikasi sedang berlangsung dan jumlah final akan segera dirilis," kata Anggota Tim Verifikasi Pengadilan Niaga Semarang yang dikutip Sabtu, 12 Juni 2021.
Proses PKPU tersebut telah menghentikan proses pembayaran utang perseroan yang berdenominasi dolar. Di samping itu, perseroan juga mengalami hambatan di pasar kredit lantaran kinerja yang buruk pada 2020.
Kinerja ekspor Sritex merosot 17 persen secara tahunan karena pandemi Covid-19. Sementara itu kebangkitan global virus Covid-19 saat ini dinilai mengancam pemulihan perseroan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Terkini Bisnis: Jokowi Soal Bali Aman hingga Rencana Demo Buruh Outsourcing PLN