Dengan tarif tersebut, masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video akan mendapatkan akses pengambilan foto dan video ke area sisi udara (airside) dan sisi darat (land side) (kecuali area terlarang), airport pass maksimum 8 orang, dan ruang ganti.
Pengelola Bandara Bali hanya menyediakan lokasi saja dan tidak menyediakan fotografer/ videografer, perias, kostum, properti lain terkait kegiatan pengambilan foto dan video.
Handy mengatakan, bagi masyarakat yang berminat melakukan pengambilan foto dan video di Bandara Bali, dapat menyiapkan beberapa persyaratan di bawah ini:
Perorangan/ individu:
1. Mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/individu.
4. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) perorangan/individu.
5. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Perusahaan :
1. Mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan akte perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak (PKP).
8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.
9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca Juga: Terkini Bisnis: Jokowi Soal Bali Aman hingga Rencana Demo Buruh Outsourcing PLN