TEMPO.CO, Jakarta – Komisi VII DPR akan segera memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM untuk mengusut pemberian izin usaha pertambangan (IUP) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Penguasaan lahan tambang emas dan mineral itu sebelumnya memperoleh pertentangan dari masyarakat karena berpotensi merusak ekosistem lingkungan pulau-pulau kecil.
“Kami akan minta keterangan dan penjelasan dari Direktur Jenderal Minerba ESDM terkait perizinan yang diberikan PT TMS. Dalam hal ini kami akan meneliti dan mengkaji proses pemberian izinnya,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno saat dihubungi Tempo, Sabtu, 12 Juni 2021.
Eddy mengatakan DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dan tugas konstitusionalnya. Selain mengusut proses pemberian izin tambang, DPR bakal memastikan status terkini kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
“Apakah sudah ada proses eksplorasi, atau hal yang lain,” ujar Eddy. Eddy mengatakan pertemuan DPR dengan Kementerian ESDM akan berlangsung dalam rapat dengar pendapat atau RDP.
Selain memanggil Kementerian ESDM, DPR akan meminta masukan dari masyarakat yang terdampak penguasaan lahan pertambangan. “Terutama mereka yang mengeluhkan soal perusahaan tambang yang diberikan izinnya (oleh Kementerian ESDM),” ujar Eddy.
Kegiatan pertambangan emas oleh PT TMS di Kepulauan Sangihe kembali disorot setelah peristiwa meninggalnya Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong secara mendadak dalam perjalanan di pesawat Lion Air rute Denpasar-Makassar pada Rabu, 9 Juni 2021. Beberapa waktu terakhir, Helmud aktif menentang kegiatan pengusaan tambang emas di daerahnya.