TEMPO.CO, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) menanggapi kabar tunjangan hari raya (THR) buruh outsourcing perusahaan yang disebut-sebut berkurang Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Vice President Public Relations PLN Arsyadany Akmalaputri mengatakan persoalan tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya. “Bukan dengan PLN,” ujar Arsyadany dalam pesan tertulisnya, Sabtu, 12 Juni 2021.
Arsyadany mengklaim PLN telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal perusahaan, termasuk soal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja. Dalam hal pembayaran THR, Arsyadany mengatakan perusahaan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran pemberian THR, baik kepada pegawai dan tenaga alih daya, pun mengacu pada ketentuan tersebut. Selain THR, skema pengupahan termasuk lembur juga diklaim telah mengikuti perundang-undangan.
Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja, beberapa waktu lalu. Masalah itu bermula sejak munculnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219. Peraturan ini disebut-sebut menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta yang menjadi tunjangan tidak tetap.
“Kedua tunjangan tersebut tidak lagi masuk dalam perhitungan pembayaran THR. Itulah sebabnya THR buruh outsourcing PLN 2021 per orangnya berkurang Rp 300 ribu sampai 1,5 juta dari tahun sebelumnya,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Abdul Bais.
Abdul Bais meminta agar PLN tidak lepas tangan. “Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan harus menagih ke perusahaan Vendor, lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami dikurangi?” ujarnya.
Ia mengatakan selama ini buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke pelanggan. Dengan adanya pengurangan THR, ia mengatakan kebijakan ini melukai keadilan kaum buruh.