Abdul Bais meminta agar PLN tidak lepas tangan. “Kalau dibilang kami bukan karyawan PLN dan harus menagih ke perusahaan Vendor, lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut nilai THR kami dikurangi?” ujarnya.
Ia mengatakan selama ini buruh outsourcing PLN berada di garda terdepan untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke pelanggan. Dengan adanya pengurangan THR, ia mengatakan kebijakan ini melukai keadilan kaum buruh.
Adapun Vice President Public Relations PLN Arsyadany Akmalaputri mengatakan persoalan tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya. “Bukan dengan PLN,” ujar Arsyadany dalam pesan tertulisnya, Sabtu, 12 Juni 2021.
Sebelumnya perusahaan outsourcing PLN, PT Haleyora Power, mengkonfirmasi ihwal adanya kabar manajemen tak membayar tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai alih dayanya sesuai ketentuan. Perseroan mengklaim telah melaksanakan kewajiban pembayaran tunjangan tepat waktu dengan jumlah seperti yang diatur dalam undang-undang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Perusahaan Outsourcing PLN Klarifikasi Soal THR Tak Sesuai Aturan: Kesalahpahaman