Di samping itu juga, edukasi dan sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk, pemanfaatan sosial media dan kegiatan seminar virtual.
Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi menjelaskan bahwa sesuai UU No.22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Selama Januari-Mei 2021 ada 11 kejadian motor masuk tol dengan penindakan berupa tilang," katanya.
Saat ini masih sering terjadi pengendara roda dua yang menerobos masuk jalan tol. Padahal pelarangan kendaraan roda dua masuk jalan tol telah diatur dalam PP No.44/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15/2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis bahwaJalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
BISNIS
Baca juga: Jasa Marga: Setelah Larangan Mudik Selesai, Trafik Kembali Seperti Sedia Kala