TEMPO.CO, Jakarta - Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya mendapati 11 kejadian sepeda motor masuk tol dengan penindakan berupa tilang selama periode Januari-Mei 2021.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Bagus Cahya Arinta mengatakan berdasarkan data yang diterima dari kepolisian, mayoritas pelanggaran tersebut disebabkan karena pengendara mengikuti petunjuk dari aplikasi peta perjalanan digital.
Baca Juga:
"Untuk itu, Jasa Marga juga menggandeng Google Indonesia untuk kembali mengedukasi para pengguna aplikasi peta perjalanan digital agar pengendara dapat lebih memahami cara penggunaan aplikasi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghindari pengendara melintasi rute jalan tol," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu, 12 Juni 2021.
Terkait hal itu, Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo menjelaskan bagi pengendara roda dua khususnya sepeda motor yang menggunakan aplikasi Google Maps sebagai penunjuk arah, setelah mengetik tujuan atau destinasi di kolom pencarian jangan lupa untuk memilih rute khusus sepeda motor.
Pengguna jalan juga dapat mengubah opsi rute untuk menghindari rute jalan raya, jalan tol, dan feri.
Sementara itu, sebagai upaya pencegahan kendaraan roda dua masuk jalan tol, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol sudah memasang rambu-rambu sebelum memasuki akses jalan tol, pemanfaatan Variable Message Sign (VMS) untuk sosialisasi, pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan Mobile Customer Service24 jam.