TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir secara tegas mengatakan rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai untuk bidang pendidikan atau PPN Pendidikan bertentangan dengan konstitusi. "Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," katanya melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat, 11 Juni 2021.
Muhammadiyah, kata Haedar, dengan tegas menolak karena keberatan atas rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan sebagaimana draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ia menilai pemerintah yang paling bertanggung jawab dan berkewajiban dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan anggaran 20 persen.
Rencana penerapan PPN bidang pendidikan tersebut, menurut dia, telah bertentangan dengan jiwa UUD 1945 Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan. Undang-undang antara lain mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
Haedar menyebutkan, pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan DPR mestinya mendukung dan memberi kemudahan bagi organisasi kemasyarakatan yang menyelenggarakan pendidikan. Apalagi penyelenggaraan pendidikan itu dilakukan secara sukarela dan berdasarkan semangat pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pemerintah dan DPR, kata dia, semestinya juga tidak memberatkan organisasi kemasyarakatan penggerak pendidikan dan lembaga-lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat dengan perpajakan.