Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah gagal memasukkan pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun RUU Omnibus Law. "Kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan."
Jika pemerintah memaksakan untuk mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, LP Ma'arif sebagai bagian dari Jam'iyyah NU terikat dengan keputusan Munas dan Konbes NU 2012, tentang kewajiban membayar pajak.
Salah satu pembahasan Munas adalah soal wajib tidaknya rakyat membayar pajak ketika pajak yang seharusnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat justru dikorupsi. "NU akan selalu bersama pemerintah, selama pemerintah bersama rakyat. Sebaliknya, kalau pemerintah meninggalkan rakyat maka NU akan memberikan kritik sebagai masukan," tuturnya.
Soal rencana PPN jasa pendidikan ini, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, masih akan menunggu saat pandemi Covid-19 berlalu dan perekonomian pulih.
“Pemerintah berkomitmen melakukan penyesuaian-penyesuaian tidak akan terjadi di masa pandemi tapi tunggu saat ekonomi pulih. Sekarang kita siapkan semuanya,” kata Prastowo dalam diskusi virtual, Jumat, 11 Juni 2021.
Ia menjelaskan, saat ini ada 15 negara yang menggunakan instrumen PPN dalam merespons Covid-19 untuk mengoptimalisasi penerimaan sebagai bagian dari pergeseran kebijakan. Akan tetapi, pemerintah tidak akan melakukannya selama kondisi ekonomi masih sulit. APBN masih menjadi instrumen yang bekerja keras untuk membantu masyarakat terdampak pandemi.
BISNIS
Baca: Pajak Sembako, Indef: Daya Beli Masyarakat Akan Turun, Kemiskinan Naik