Periode izin ekspolorasi selanjutnya berupa kontrak karya dikeluarkan pada 2015-2016 dengan luas tambang 82.080 hektare. Lokasi tambang berada di Blok I, Kepulauan Sangihe. Komoditas yang ditambang adalah emas, tembaga, dan mineral lainnya.
Kemudian, izin eksplorasi berupa kontrak karya kembali terbit untuk periode 2018-2020. Lokasi lahan tambang berada di Blok A 10PK0189, Kepulauan Sangih, dengan luas 41.963 hektare.
Komoditas yang ditambang adalah emas, tembaga, dan mineral lainnya.
Kemudian, izin eksplorasi produksi 2021 dikeluarkan pada 29 Januari dalam surat Kementerian ESDM Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021. Lokasi tambang berada Blok A 10PK0189, Kepulauan Sangihe, dengan luas tambang 42 ribu haktare.
Tempo telah menghubungi dua nomor telepon yang tercantum dalam situs pencarian PT TMS sejak Jumat, 11 Juni. Namun tidak ada respons hingga berita ini ditulis. Tempo juga menghubungi Menteri ESDM Arifin Tasrif ihwal kegiatan pertambangan emas di Kepulauan Sangihe. Sejak Kamis, 10 Juni, pesan Tempo tidak dibalas oleh Arifin.
Kegiatan pertambangan emas oleh PT TMS di Kepulauan Sangihe kembali disorot setelah peristiwa meninggalnya Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong secara mendadak dalam perjalanan di pesawat Lion Air rute Denpasar-Makassar pada Rabu, 9 Juni 2021. Beberapa waktu terakhir, Helmud aktif menentang kegiatan pengusaan tambang emas di daerahnya.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah Ismail menilai kematian Helmud janggal lantaran mendiang dikabarkan tak menderita sakit apa pun sebelumnya. Merah mendesak aparat penegak hukum menginvestigasi penyebab kematian Helmud yang sempat terbatuk-batuk hingga mengeluarkan darah.
“Harapannya bisa diinvestigasi, dicari tahu lebih kematiannya ini seperti apa karena mendadak. Beberapa informasi menyatakan dia tidak ada sakit, tiba-tiba terdengar kabar itu,” ujar Merah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | AVIT HIDAYAT
Baca: Sebelum Meninggal, Wabup Sangihe Minta Izin Perusahaan Tambang Emas Dibatalkan