Rencana pengenaan PPN Sembako belakangan ramai dibahas publik. Yang terbaru, sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR pun mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal perkara PPN yang bakal termuat dalam draf revisi UU KUP tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menyatakan, hingga kini isi rancangan Undang-undang itu belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Sehingga, dari sisi etika politik, ia merasa belum bisa menjelaskan kepada publik sebelum dibahas dengan DPR.
"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden dan oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga," ujar dia.
Sri Mulyani mengatakan situasi itu membuat pemerintah dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur perpajakan yang direncanakan. Lantaran belum dijelaskan secara keseluruhan, ia mengatakan informasi terkait rencana pengenaan pajak--di antaranya PPN sembako--itu keluar hanya sepotong-sepotong. "Yang kemudian di-blow up seolah olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini."
BISNIS | CAESAR AKBAR
Baca: Tak Hanya Sembako, Jasa Pendidikan Seperti Sekolah Hingga Bimbel Akan Kena Pajak