TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perkara pajak pertambahan nilai akan termuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tapi sampai saat ini belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Sehingga, dari sisi etika politik, ia merasa belum bisa menjelaskan kepada publik sebelum dibahas dengan DPR.
"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden dan oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga," ujar dia.
Sri Mulyani mengatakan situasi itu membuat pemerintah dalam posisi tidak bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur perpajakan yang direncanakan. Lantaran belum dijelaskan secara keseluruhan, ia mengatakan informasi yang keluar pun hanya sepotong-sepotong. "Yang kemudian di-blow up seolah olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini."
Sri Mulyani pun menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pemulihan ekonomi. Sehingga, semua instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pun dikerahkan untuk membangun pemulihan ekonomi dari sisi pasokan dan permintaan.
Bahkan, ia juga telah memetakan para pelaku ekonomi dari yang terpukul akibat Covid-19 hingga yang diuntungkan, serta sektor yang lambat dan cepat bangkit dari imbas pagebluk.
Menurut dia, arsitektur utuh perpajakan itu akan dijelaskan secara lengkap saat rapat membahas RUU KUP bersama DPR. "Dan di situ kita bisa bahas mengenai apakah timing-nya harus sekarang, apakan pondasinya harus seperti ini, siapa di dalam perpajakan yang harus bersama-sama atau prinsip gotong royong, siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semua perlu kita bawakan dan akan kita presentasikan secara lengkap," ujarnya.