TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama Industri Jasa Keuangan telah berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Tahun 2021, OJK menyusun Inisiatif Strategis untuk menerapkan Anti Bribery Management System sesuai best practice internasional, yaitu Implementasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK dan Sektor Jasa Keuangan," dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis, 10 Juni 2021.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ahmad Hidayat memaparkan penguatan governance di OJK serta upaya menciptakan tata kelola yang baik di OJK dan sektor jasa keuangan.
Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yaitu dengan program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Serta dilakukan implementasi praktik anti-bribery yang diakui secara global.
Juga dilakukan peningkatan transparansi dan kredibilitas OJK dan Sektor Jasa Keuangan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional.
Sedangkan upaya menciptakan tata kelola yang baik di OJK, yaitu Pakta Integritas OJK wajib ditandatangani oleh seluruh Insan OJK secara periodik setiap tahun.